kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa pengacara, Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsuang atak tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto. Fredrich tiga di gedung antirasuah itu pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Ia tampak memakai kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK. Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK. “Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.
KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran KPK menduga keras Fredrich melakukan tindak pidana. “Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif,” ungkap Febri.