kabarin.co – Jakarta, Polemik kasus penistaan Al Quran oleh Basuki Tjahaja Purnama memasuki babak persidangan di pengadilan. Banyak perdebatan yang terjadi antara kalangan di masyarakat, mulai dari pakar hukum dan tokoh agama, politik.
Tak dapat dipungkiri bahwa peran Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) disini cukup vital. Berkat keberanian Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusut kasus ini bisa menjadi tahap penuntutan di persidangan.
Menurut nara sumber kabarin.co yang dikatakan oleh jurnalis senior Ahmad Taufik Jufry, bahwa peran Tito sangat sentral, ia berani pasang badan terhadap kasus ini.
“Boleh dikatakan kasus Ahok ini bisa naik karena keberanian Kapolri Tito dengan menurunkan 27 penyidik agar tidak ada lubang Ahok lolos dari jeratan kasus ini”. Tutur Taufik
Ahmad Taufik yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara ini melihat bahwa kasus Ahok ini menyita banyak waktu kepolisian.
“Terlepas dari motif atau siapa yang mendorongnya. Dan itulah yang sempat diucapkannya (Tito) di depan massa 212 keluar terbawa emosi. Bahkan kabarnya, dia (Tito) berani dipecat Jokowi dalam kasus ini”. Ungkapnya.
Ia juga meminta untuk kasus Ahok bisa dilakukan dengan sidang terbuka hingga bisa disaksikan oleh semua orang yang akan disiarkan secara langsung via televisi atau media online.
“Sebenarnya kalau tidak ada materi asusila atau kekerasan, sidang secara terbuka dan disiarkan secara live (langsung) tidak bertentangan dengan Undang-undangyang ada. Lagi pula asas dalam pengadilan kasus ini terbuka untuk umum”. Tutup Taufik
(apt-red)
Baca Juga:
Gagal Buktikan Makar, Arief Poyuono : Kapolri Harus Mundur Dari Jabatannya
Narapidana Nekat Menyebarkan Foto Kapolri Disandingkan Dengan DN Aidit
Komisi III Memanggil Kapolri Tito Dalam Rapat Kerja