Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Di Jagakarsa Tertangkap

Kriminal3 Views

kabarin.co – JAKARTA, Polisi menangkap anggota geng bermotor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, pihaknya menahan dua tersangka di bawah umur pada 12 September 2016. Mereka adalah BM (14) dan FH (15), anggota geng bermotor “Belgia”.

BM dan FH pada Minggu (29/7/2016) dini hari lalu menyerang dua warga Kebagusan, RR (22) dan S (25), hingga keduanya luka parah.

“Ketika dua korban sedang di Jalan Jagakarsa, motornya mogok dan berhenti untuk didandani. Melintaslah 20 orang anak-anak naik motor,” kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Senin.

Anak-anak itu kemudian meneriaki RR dan S.  “Hari gini sepeda motor masih mogok.”

RR dan S kemudian menjawab, “Apa lu?”

Lantaran tersinggung, beberapa anak itu turun dari sepeda motornya dan langsung menyerang RR dan S secara membabi buta. Mereka membawa klewang, celurit, dan golok sisir.

Akibat penyerangan itu, hidung RR robek parah, pundak dan sikunya juga terluka. S yang sempat melawan sebelum kabur menyelamatkan diri juga luka di kepala, paha, dan jempol.

“Pelakunya diduga ada tiga, satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Sri.

Ia mengatakan, pihaknya membentuk dua tim untuk memburu para pelaku selama dua minggu.

Selama dua bulan terakhir, keberadaan remaja geng bermotor memang meresahkan masyarakat. Pada Ramadhan lalu, Sri meminta agar tidak ada warga yang nongkrong di jalan. Namun, banyak anak yang masih nongkrong dan mengganggu warga.

“Di Gang Musholla samping IISIP, pernah mereka nongkrongdalam rumah, tapi nimpukin orang dari dalam, pernah juga mereka mukul-mukulin tiang situ,” ujarnya.

Polisi sempat mengira para geng bermotor ini berulah karena menerapkan ilmu kebal dari perguruan Mahesa Kurung di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, Sri memastikan bahwa perguruan tersebut tidak pernah mengajarkan kekerasan.

“Kebetulan yang kami tangkap ini geng motor Belgia dan pernah ikut MK (Mahesa Kurung). Tapi mereka bergerak individual, tidak pernah diarahkan untuk aksi kekerasan,” ujarnya.

BM dan FH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(kom)

Baca Juga:

Anggota Geng Motor Yang Menyerang Warnet Di Pasar Minggu Tertangkap

Aksi Anarkis Geng Motor Serang Warnet Di Pasar Minggu

Gara-gara Ceweknya Dicium, Geng Motor Bogor Serang Warga Depok