Anggota Pomau Surabaya Dicopot & Ditahan Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto

kabarin.co – Jakarta, Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dicopot dan ditahan lantaran istrinya memposting opini negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto menuturkan, Peltu YNS mendapat terguran keras, dicopot dari jabatan. Tak hanya itu YNS juga ditahan guna penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Anggota Pomau Surabaya Dicopot & Ditahan Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya seperti dikutip iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Dia menyatakan, FS, istri dari eltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.

FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong. (epr/oke)

Baca Juga:

Istri Komentar Nyinyir Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

Cuit Soal Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi