Bank Asing Rawan Larikan Dana Repatriasi via Fasilitas Private Banking

Keuangan2 Views

kabarin.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengancam akan mencoret bank asing dari daftar bank persepsi penampung dana repatriasi jika terbukti melakukan tindakan yang berlawanan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan 18 bank umum yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi hasil program pengampunan pajak. Sejumlah anak usaha maupun kantor cabang bank asing masuk dalam daftar tersebut, di antaranya Maybank Indonesia, Deustch Bank AG, Standard Chartered, Bank DBS Indonesia, dan Citibank.

Baca juga: UU Tax Amnesty Akhirnya Disahkan DPR RI

“Kalau di satu sisi mereka (bank asing) mau ikut menjadi bank persepsi untuk repatriasi, tetapi di sisi lain masih membujuk Warga Negara Indonesia untuk menyimpan duit di sana melalui fasilitas private banking, maka kami tidak segan-segan mencoret bank tersebut dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut,” tutur Bambang usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Selasa (19 /7).

Bambang mengungkapkan, selain menandatangani kontrak kerja, pemerintah juga meminta seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi untuk membantu mempromosikan program amnesti pajak dan repatriasi, tak terkecuali bank asing.

“Kami juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal (bank asing) di luar negeri bahwa bank pusatnya yang ada di luar negeri mendukung tax amnesty dan repatriasi ini di Indonesia dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kami dalam memaksimalkan tax amnesty dan repatriasi,” ujarnya.

Baca juga: Sulit Mencari Kisah Sukses dari Pengampunan Pajak

Bambang mengingatkan, selama ini banyak orang Indonesia yang menaruh dananya di bank internasional. Dengan adanya bank asing yang menjadi bank persepsi, diharapkan wajib pajak menjadi lebih nyaman dalam merepatriasi dananya.

“Kami harus melihat pemilik uang yang ada di luar negeri biasanya menaruh di bank-bank internasional tadi sehingga ketika dia repatriasi, kan tax amnesty ini yang pentingnya repatriasi, kami ingin mereka senyaman mungkin mau memindahkan (asetnya) ke Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, bank asing tersebut tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yaitu masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha III atau IV. Selain itu, bank tersebut juga memiliki fasilitas kustodian, wali amanat, dan/atau pengelola Rekening Dana Nasabah (RDN).

Baca juga: Ampuni Para Pengemplang Pajak, Jokowi Bentuk Tim Task Force Pengampunan Pajak

Saat ini, lanjut Bambang, pemerintah sedang menyiapkan kontrak kerja untuk seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi. Dalam kontrak tersebut, pemerintah meminta akses data perbankan bank terkait untuk dana repatriasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh pergerakan dana repatriasi bisa dimonitor dan tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.

Selain itu, jelas Menkeu, dalam kontrak tersebut juga akan diatur soal sanksi jika bank persepsi melarikan dana repatriasi ke instrumen investasi luar negeri. Sanksi itu bisa berupa terminasi kontrak langsung maupun denda.

“Intinya kami tegas, harus ada kontrak, “ ujarnya. (cnn)