Bareskrim Buru Aset Para Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Kriminal1 Views

kabarin.co, Jakarta – Polisi akan menjerat para tersangka kasus vaksin palsu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga akan memburu aset para tersangka.

Saat ini Mabes Polri tengah melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait temuan vaksin palsu untuk bayi. Kordinasi ini guna mengambil langkah antisipasi terhadap penyebaran vaksin.

“Langkah-langkah pencegahan yang kita lakukan antisipasi dan kemudian langkah konkret terkait penyebaran yang sudah cukup luas. Ini tentunya perlu langkah cepat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

“Kita akan bicara besok dalam rapat kita besok,” sambung Agung. Besok, Selasa (28/6) pihaknya akan menggelar rapat dengan pihak Kemenkes untuk mendalami kasus ini.

Agung mengatakan, pihaknya saat ini juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak-pihak yang terkait kasus ini terus dipanggil dan diperiksa.

“(Saksi) Terus bertambah, terakhir 18 orang. Mereka dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat dan saksi-saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan,” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (det)

“Kita kenakan (TPPU) ke seluruh pelaku, khususnya pembuat karena kita tahu mereka mendapatkan harta hasil kejahatan cukup besar dan (dalam) proses pengejaran aset,” pungkasnya. (det)