Bareskrim Menyidik Kasus UU ITE yang Libatkan Anggota DPR Fraksi PAN

Nasional10 Views

kabarin.co – Bareskrim sedang menelusi kasus anggota DPR  PAN, yakni Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio yang mengatakan bahwa kelompok teroris bom bekasi, merupakan pengalihan isu.

Kepala Hubungan Masyarakat Polri, Boy Rafli Amar menyebutkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan UUITE adalah laporan yang ditunjukkan untuk penyidik Bareskrim.

‎”Dari laporan pihak penyidik sendiri,” kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Dalam waktu singkat, Bareskrim sendiri akan memanggil Eko, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kesalahan dalam pelanggaran UU ITE sebagai pengalihan isu.

“Statusnya (Eko) sebagai saksi. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau,” kata Boy.

Boy mengatakan penangkapan teroris itu bukan pengalihan isu, tapi penangkapan tersebut karena pencegahan rencana penyerangan objek vital. Pengungkapan itu karena operasi dari kepolisian.

‎”Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Dimana (terduga teroris) Nur Solihin cs. ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim (diduga di Suriah),” kata Boy.

Kasus tersebut dilakukan penyidikan oleh Sofyan Armarwan, laporan itu benomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Komedian itu dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kejahatan terhadap penguasa dan UU ITE yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP atau UU Nomor 19 tahun 2016 akibat perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

 (nap/sur)

Baca Juga:

Kepolisian RI Menggelar Rilis Kasus Penangkapan Teroris Bom Bekasi

Detasemen 88 Mengungkap Aksi Teror yang Terjadi di Bekasi

Siapa Dian? Mengenal Sosok Calon Pengantin Bom Bekasi