Bareskrim Polri Telah Menetapkan Taat Dimas Kanjeng Pribadi Sebagai Tersangka

kabarin.co – Bareskrim polri telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka pada Ahad (9/10) kemarin. Pemilik padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan pada tanggal 22 Februari 206 lalu.

“Iya sudah tersangka, kemarin anggota ke Jawa Timur,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (10/10).

Andrianto menjelaskan anggota berkunjung ke Polda Jawa Timur untuk memeriksa keterangan Taat Pribadi. Namun saat ditanyakan perihal hasil pemeriksaan sendiri, Andrianto mengaku tidak bisa menjelaskan karena merupakan materi penyidikan.

Menurutnya penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Yang terpenting lanjutnya hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menjerat Taat Pribadi sebagai tersangka.

“Biarkan dia enggak ngaku, kan kita enggak mengejar pengakuan, kalau dia enggak mengaku, enggak masalah dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah cukup,” jelasnya.

Saat ditanyakan berapa saksi yang diperiksa, Andrianto menyebutkan ada enam orang. Salah satu di antaranya kata dia yakni istri almarhum Abdul Ghani yang ditemukan jasadnya pada 14 April 2016 lalu.

Abdul Ghani merupakan orang yang telah melaporkan kasus penipuan tersebut pada Bareskrim pada pertengahan Februari 2016 lalu melalui kuasa hukumnya. Sayangnya saat penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan sebagai saksi, Ghani tidak pernah menampakkan dirinya.

Belakangan diketahui Ghani telah ditemukan tewas di waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah. Adapun tersangkanya yakni W, WW, AS, K, dan RD. Dari para tersangka tersebut diketahui bawah otak dari pembunuhan yakni Taat Pribadi.

Ghani dibunuh dengan cara kaki tangan di ikat lakban, mulut diikat lakban, kepala ditutup kantong plastik, lalu dipukuli di sebuah ruangan di dalam padepokan. (MYR/rep)

Baca Juga:

Mantan Pengikut Dimas Kanjeng yang Menjadi DPO Menyerahkan Diri

Dimas Kanjeng Ajukan Praperadilan

Dimas Kanjeng Sakit, Penyidik Tunda Pemeriksaan Tambahan