Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Nasional14 Views

kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

“Mengadili, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Abhan menyatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data dalam Situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” tuturnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menekanan jika keberadaan situng sudah ada didalam undang-undang yang ada.

Tapi Bawaslu menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna.

Sekadar informasi, putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini. (epr/oke)

Baca Juga:

Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI

Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano ke BPN Prabowo-Sandi

Masyarakat Lubuk Kilangan Lapor ke Bawaslu Kota Padang Tentang Politik Uang