Bunuh 2 Korban, Kapten Komplotan Begal Ditembak Polisi

Kriminal1 Views

kabarin.co – MEDAN, Sebanyak tujuh tersangka anggota sindikat begal sadis dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Resor Kota Besar Medan. Para pelaku yakni Jimmy Prawira (24), Rahman Effendi (18), Arif Zulfi Husni (19), Nanang (20), Rafik (20), dan Raka (20).

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, ketujuh tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi atas korban bernama Helen (43) dan Endang Sulastri Sihombing.

Helen menjadi korban komplotan tersebut di depan Toko Buku Gramedia saat hendak menyambung angkot untuk pulang ke rumahnya pada 2 September 2016 sekira pukul 19.00 WIB. Sementara Endang yang merupakan pegawai harian lepas di Polsekta Medan Baru dibegal para pelaku di depan Markas Kodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan, pada 20 September, pukul 14.00 WIB.

Kedua korban mengalami luka berat akibat diserang pelaku saat pembegalan terjadi. Keduanya bahkan tak sanggup bertahan hingga meninggal dunia.

“Aksi komplotan ini telah meresahkan masyarakat dan telah membuat dua korban meninggal dunia. Memang tidak meninggal di tempat kejadian. Mereka sempat mendapatkan perawatan,” ujar Mardiaz di Mapolresta Medan, Senin (26/9/2016).

“Salah satu tersangka atas nama Jimmy terpaksa kita beri tindakan terukur berupa tembakan di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Tersangka Jimmy ini adalah seorang residivis yang menjadi otak pelaku jaringan ini. Dia (Jimmy) pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus yang sama,” paparnya.

Mardiaz menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap keenam pelaku diketahui mereka telah beraksi lebih dari 43 kali sejak 2015. Mereka kerap beraksi di wilayah Medan Baru, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.

Dari tangan mereka juga berhasil diamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, dua senjata tajam jenis samurai, lima ponsel, satu televisi, serta sejumlah pakaian, tas, dompet, dan jam tangan.

“Untuk para pelaku, kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan polisi yang diduga kuat melibatkan jaringan ini,” jelasnya.

Kasus pembegalan yang dilakukan sindikat ini sendiri sempat menjadi viral di sejumlah situs media sosial setelah anggota keluarga kedua korban mengunggah video aksi komplotan begal sadis tersebut. (okz)

Baca Juga:

Sedang Asik Sekolah, Dua Orang Begal Motor Ditangkap Polisi

Dua Orang Begal Tertangkap Di Jakbar, Keduanya Babak Belur Di Hajar Warga

Polisi Tangkap Komplotan Begal, Warga Berbondong-bondong Menuju Polresta Bandarlampung