Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

kabarin.co – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (23/5), mewajibkan calon anggota legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rentang waktu penyerahan laporan juga diperpanjang dari yang sebelumnya tiga hari menjadi tujuh hari.

Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengatakan perpanjangan itu terjadi karena memperhitungkan waktu agar jangan terjadi keterlambatan. Apalagi LHKPN langsung masuk ke sistem KPK.

Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

“LHKPN diurus setelah mendapat surat dari KPU. Itu surat penetapan. Surat itu nanti dikirim ke caleg sehingga kalau waktunya tiga hari tidak cukup,” ujar Nihayatul.

Secara umum RDP terakhir telah menyelesaikan PKPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD serta pencalonan  Pilpres.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam pembahasan RDP terakhir kemarin. Pramono menanggapi PKPU terkait syarat pengusulan capres dan cawapres. KPU, kata dia, sepakat bersama Komisi II dengan tidak ingin menabrak UU

“Semua ini kan soal penafsiran pasal 222 UU 7 tahun 2017. Untuk persoalan ini prinsipnya kita kembalikan semua ke DPR,” kata Pramono.

Bawaslu dalam paparannya terkait Peraturan Bawaslu menyatakan akan meningkatkan metode pengawasan terhadap potensi terjadinya pelanggaran. Ada beberapa terobosan seperti pengawas akan berada di setiap acara dengan mengawasi Paslon dan anggota DPR.

“Itu termasuk kami akan memantau langsung kampanye pertemuan terbuka atau tertutup hingga penyebaran spanduk, alat peraga kampanye di tempat umum,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Pengawasan lain yang termasuk terobosan adalah terhadap media sosial  dan iklan di media massa. Fritz menyebut sejumlah pasal yang khusus mengatur tentang hal tersebut.

“Misal di pasal 26 Perbawaslu mengatur tentang semua kampanye di medsos. Fungsi Bawaslu juga memastikan peran lembaga penyiaran publik.”

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan definisi citra diri terkait selama masa kampanye. Dia mengakui definisi citra diri sangat luas namun keputusan itu tidak diambil serampangan seperti larangan keras menampilkan logo dan nomor urut parpol.

“Kesimpulan itu kami dapatkan setelah berdiskusi di Gugus Tugas bersama KPI, KPU dan Dewan Pers.” (arn)

Baca Juga:

KPU dan BNN Siap Awasi Caleg dan Kepala Daerah Terpilih

Parpol Nilai Kewajiban Melampirkan LHKPN Belum Layak Untuk Caleg