Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?

Nasional12 Views

kabarin.co – Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai soal desakan mundur dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bila dalam 100 hari kerja pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

“Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa? Hehehe,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Karena, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.

“Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi,” ujarnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Amien Rais Bakal Jewer Menteri Jokowi yang Tak Becus Kerja, Mahfud MD: Nanti Saya Ketemu Biar Dijewer

Jelang Pengumuman Kabinet, Mahfud MD Datang ke Istana Pakai Kemeja Putih

Mahfud MD Datangi KPK, Ada Apa?