Dipecat dan Didemo di Kampung Halaman, Ini Tanggapan KH. Ahmad Ishomuddin

Nasional6 Views

kabarin.co – Menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sepertinya menjadi bomerang bagi Ahmad Ishomuddin. Tak hanya dipecat dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Ishomuddin juag didemo di kampung halamannya di lampung.

Umat Islam yang tergabung dalam Solidaritas Muslim Lampung mendesak Rekto IAIN Raden Intan Lampung memecat Ishomuddin sebagai dosen di kampus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ishomudin santai. Ia mengatakan, setiap orang bebas menyatakan pendapatnya.

“Biar saja. Mereka bebas mengeluarkan pendapat dan berlaku sesuai kehendaknya,” ucapnya Ishomuddin, seperti dilansir pojoksatu.id, kemarin.

Ishomuddin juga mengungkapkan pendapatnya mengenai surah Al Maidah ayat 51. Dalam sidang, dia berpendapat tentang penafsiran kata auliya dalam surah tersebut.

Menurutnya, kata itu mengandung multitafsir, bukan monotafsir. Pendapat ini, lanjut dia, didasarkan pada riset terhadap 32 kitab.

“Saya telah membaca dan melakukan riset terhadap 32 kitab. Untuk menilai apakah benar apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU kasus Ahok, Red) bahwa auliya itu monotafsir. Yakni bermakna pemimpin saja. Nah, setelah saya riset itu bisa berarti teman setia, teman dekat, penolong, ataupun sekutu,” katanya.

Ishomuddin mengklarifikasi bahwa dirinya tidak menyatakan bahwa surah Al Maidah 51 tidak berlaku lagi. Yang dia maksud adalah, setiap ayat di kitab Alquran punya penafsiran sesuai waktu dan tempatnya untuk diberlakukan.

“Dan menurut kajian saya, Al Maidah 51 itu berkaitan dengan permusuhan Yahudi dengan Rasulullah. Bukan terkait pemilihan gubernur. Tetapi bukan pula surah itu bisa dikatakan expired. Tetapi kalau mau menjadikan Al Maidah 51 sebagai pedoman dalam mencari pemimpin ya silakan. Itu kebebasan setiap orang,” ucapnya.

Ishomuddin juga menegaskan jika dirinya tidak menyandang gelar doktor atau mengaku-aku sebagai kyai. Menurutnya, gelar kyai itu datangnya dari orang lain.

“Saya juga tidak pernah mengatakan saya ahli tafsir. Saya hanya mengerti tafsir. Karena saya pernah mempelajarinya. Saya belum haji, doktor juga bukan. Dalam pengadilan, saya menyebutkan diri saya lulusan S-2 IAIN Imam Bonjol Padang, S-3 sampai semester 3 belum saya selesaikan. Ada di BAP kok. Karena saya disumpah,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus Ahok yang digelar Selasa (21/3), Ishomuddin menjadi saksi ahli. Dia menjadi saksi bersama akademisi Universitas Indonesia Rahayu Surtiati dan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Djisman Samosir.

Ishomuddin menyatakan bahwa dirinya tidak mewakili PB Nadhlatul Ulama (NU) ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi tempatnya berkiprah.

“Saya hadir atas nama pribadi. Tidak mewakili PB NU, tidak pula mewakili MUI di mana saya menjabat wakil ketua komisi fatwa,” pungkas Ahmad Ishomuddin. (epr/pj)

Baca Juga:

Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Ahmad Ishomudin Dipecat MUI

Penasihat Hukum Ahok Tolak Kehadiran Saksi dari MUI