DPR Putuskan untuk Mensahkan Perpu Kebiri Menjadi Undang-Undang

kabarin.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang berkaitan dengan pemberatan hukuman dan hukuman tambahan, seperti kebiri. Hal itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Pengambilan keputusan untuk mensahkan Perpu itu menjadi undang-undang sempat tertunda pada sidang paripurna sebelumnya. Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra masih menolak.

Dalam sidang paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang kembali menanyakan sikap tiap-tiap fraksi. Gerindra dan PKS tetap menolak. Sedangkan delapan fraksi lainnya menyatakan setuju.

Anggota Komisi Perempuan dan Anak DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, partainya setuju terhadap perlindungan anak dan pemberatan sanksi terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Tapi, menurut dia, masih ada konteks yang perlu dijelaskan dalam Perpu itu.

Rahayu yang biasa disapa Sara itu menjelaskan, dasar penolakan fraksinya karena banyak organisasi dan lembaga yang kerap berurusan langsung dengan pelaku dan korban kekerasan seksual terhadap anak juga menolak. “Sebagai tambahan, kami dukung percepatan pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar langkah perlindungan korban lebih komprehensif,” katanya.

Adapun anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifah mengatakan, partainya menolak lantaran data yang jadi dasar Perpu dan teknis pemberlakuan hukuman belum jelas. “Teknis perlindungan bagi korban masih sangat minim,” ujarnya.

Sidang paripurna sempat diskors beberapa menit untuk memberikan waktu kepada para pimpinan fraksi melakukan lobi. Setelah sidang kembali dibuka, PKS menyatakan persetujuannya tapi dengan catatan. “Perpu itu segera direvisi dan dibuat undang-undang yang lebih komprehensif,” tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Partai Gerindra tetap menyatakan penolakannya. Meski begitu Gerindra tetap menghormati sistem demokrasi yang berjalan. “Tapi, nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Gerindra belum setuju,” ujar Sara.

Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengatakan, kementeriannya bersama kementerian lain yang terkait segera membuat peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan undang-undang perlindungan anak itu. “Kami akan buat peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial, kebiri dan pemasangan chips di tubuh pelaku.” (MYR/tem)

Baca Juga:

UU Kebiri Di Sahkan,DPR Tuunggu Pemerintah Keluarkan PP

IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

Sanksi Hukum Kebiri untuk Rehabilitas dan Efek Jera