Total kenaikan Rp 10,3 triliun tersebut, kata dia, berasal dari kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,2 triliun dan kenaikan PNBP sebesar Rp 8,1 triliun.
Kenaikan PNBP sebesar Rp 8,1 triliun berasal dari PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang mengalami kenaikan Rp 6,2 triliun dan SDA non migas akan mendapatkan kenaikan karena adanya perubahan kurs sebesar Rp 1 triliun. (mdk)
Baca Juga:
Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp 15.191 – Rp 15.179