kabarin.co – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 September 2019.
“Sudah (akan berlaku 1 September),” katanya di Gedung DPR, Kamis (29/8).
Puan Maharani: Iuran BPJS Naik per 1 September
Puan menjelaskan sebelum diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Usai perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.
Peraturan ini mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.
Puan mengatakan kenaikan besaran iuran sudah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.
Dia berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi secara bertahap. Maka dari itu, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.