SPI secara resmi menolak hadirnya Omnibus Law. Mereka mengancam bila peraturan itu disahkan, maka buruh akan mengadakan pemogokan massal di seluruh Indonesia.
Riden mengaku sudah mengonsolidasikan pernyataan sikap ke seluruh anggota KSPI. Termasuk afiliasi serikat di provinsi lain.
“Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia mengklaim pemogokan massal akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi. Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan demo menolak Omnibus Law juga akan digelar di Aceh, Batam, Semarang dan kota besar lain.
Isu ketenagakerjaan memang menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski draf resmi RUU belum dirilis, KSPI telah mengeluarkan 6 poin keberatan sebab dianggap mengancam kesejahteraan buruh.
Poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal memandang pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam.