Pelaporan SPT Diundur Hingga 30 Juni 2020

kabarin.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meringankan beban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2019. Mengingat saat ini sedang berdampak virus Corona atau Covid-19.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

Pelaporan SPT Diundur Hingga 30 Juni 2020

Mengutip website DJP, Jakarta, Minggu (19/4/2020), namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga :  Verry Mulyadi Dorong Kolaborasi Wako Padang dan Andre Rosiade Pemanfaatan Hibah Aset PT Sumatex Subur di Kemenkeu

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
  • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Baca Juga :  Utang RI Tembus Rp4.035 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.