Hindari PHK, BPJamsostek Akan Potong Iuran Sebesar 90 %

kabarin.co, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam hal ini memberikan potongan iuran sebesar 90%. Hal itu dilakukan untuk membantu perusahaan agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

“BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dalam keterangan resmi Jumat (1/5/2020).

Baca Juga :  Penyanyi Stan Isakh meninggal Saat Status PDP Covid-19

Hindari PHK, BPJamsostek Akan Potong Iuran Sebesar 90 %

Adapun pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

“Iuran program JKK dan JKM rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” ucap Agus.

Baca Juga :  Rasa Harunya Orang-Orang Pilihan Melaksanakan Ibadah Haji 2020

Sedangkan, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.