kabarin.co, Jakarta – Pemerintah bakal membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri paling lambat pada Jumat (15/5). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp 29,38 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah akan membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
Paling Lambat Jum’at, 15 Mei THR PNS Cair
“Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ungkap Ani, panggilan akrabnya, Senin (11/15).
Ia menyatakan THR hanya akan diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2. Artinya, pejabat eselon 1, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Sementara, anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona.