Syarat Penumpang Patuhi Untuk Penerbangan Lion Air Yang Mulai Buka 10 Juni 

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

Baca Juga :  Siasati Kantong Tak Jebol Saat Tarif Angkutan Mahal di Masa New Normal

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Danmenbanpur 2 Marinir Pimpin Thermal Scanner Cek Seluruh Prajuritnya

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.