Proses Pencairan Pulsa Rp 150 Ribu/Bulan Untuk Masyarakat Dan Mahasiswa

Pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dan mahasiswa. Yang berhak mendapatkannya adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA yang memiliki kegiatan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring.

“Kalau mahasiswa, masyarakat, akan insidentil sifatnya sesuai kebutuhan kegiatannya. Kan variannya macam-macam,” terangnya.

Besaran bantuan pulsa masing-masing penerima yang akan mendapat biaya pulsa juga berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan ditentukan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu,” ucapnya.

(detik)