153 Perusahaan Asing Siap Investasi Setelah Disahkan UU Cipta Kerja

kabarin.co, Jakarta – Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebanyak 153 perusahaan siap menanamkan modalnya ke Indonesia usai pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, kedatangan perusahaan tersebut akan menambah lapangan kerja di Indonesia.

“Bagaimana investasi ke depan pasca UU Cipta Kerja? Ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan 153 perusahaan tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

153 Perusahaan Asing Siap Investasi Setelah Disahkan UU Cipta Kerja

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini mengungkapkan saat kurang lebih belasan juta orang membutuhkan lapangan pekerjaan. Terdiri dari 7 juta orang angkatan pencari kerja, 2,9 juta orang angkatan kerja baru tiap tahun yang merupakan lulusan perguruan tinggi, dan 6 juta pengangguran korban PHK karena covid-19.

Baca Juga :  Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet: Inilah Daftar Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju

Oleh sebab itu, ia menuturkan Indonesia membutuhkan investasi tersebut untuk membuka lapangan kerja. Sementara itu, UU Ciptaker diperlukan untuk membuka keran investasi tersebut.