“Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos,” ujarnya.
Saat ini pemerintah sudah menggelar program Kartu Prakerja hingga gelombang 11 pada akhir 2020. Sementara pada awal 2021, pemerintah berencana membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
“Pembukaan gelombang 12 akan kami umumkan begitu ada keputusan dari KCK (Komite Cipta Kerja),” katanya.
Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Namun, sebelum mendaftar pastikan kalian memenuhi syarat seperti.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.
Calon peserta juga sebaiknya memahami tahapan-tahapan untuk mendaftar, sebagai berikut: