Legal! Jalan Pasar Baru Pesisir Selatan Hingga Alahan Panjang Solok akan Dibangun

Kabarin.co, Padang – Pemerintah Sumatera Barat mulai berkomitmen penggunaan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Arau Hilir.

Salah satunya, pembangunan jalan antara Pasar Baru Kabupaten Pesisir Selatan, dan Alahan Panjang Kabupaten Solok, yang bisa digunakan secara legal.

Termasuk pembangunan jalan dalam kawasan hutan, dan menginstrusikan agar BKSDA melakukan bimbingan teknis dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Letjen TNI Andika Perkasa, Menantu Hendropriyono Jabat Pangkostrad

Proses legalisasi penggunaan kawasan hutan antar dua kabupaten itu, telah menempuh perjalanan panjang. Kini membuahkan hasil.

Semuanya, setelah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem, menandatangi Naskah Kerjasama dengan Gubernur Sumbar, Rabu (8/12).

Penandatangan itu berpangsung di Ruang Rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

Baca Juga :  Verry Mulyadi Apresiasi Gelaran Liga Santri 2022 Korem 032/Wirabraja

Dirjen KSDAE, Wiratno menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung terlaksananya pembangunan daerah.

Setelah penandatanganan naskah kerjasama dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, antara Kepala BKSDA dengan Kepala Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang Sumbar.