Seleb Instagram akan Dikenai Pajak

Seperti diketahui, media sosial sudah menjadi sarana yang ampuh bagi penjaja barang-barang online, mulai dari tas bermerek seperti Chanel sampai makanan anjing rumahan, bahkan produk gadget iPhone 7 terbaru. Masalahnya, pelaku usaha online ini kerap kali ditemukan tidak melaporkan pemasukannya.

Kantor Pajak menargetkan untuk menjaring penerimaan sebesar Rp 10-15 triliun dari pelaku bisnis online termasuk selebgram yang mendapat pemasukan dari kegiatannya di media sosial.

Baca Juga :  Instagram Akan Luncurkan Fitur Live Video

Pemerintah bakal memperketat retribusi pajak dari kegiatan endorsement di media sosial, seperti di Instagram misalnya, di mana sang bintang atau selebgram mendapat bayaran dari perusahaan yang mengiklankan produknya di sosmed. Iklan lewat bintang di sosial media memang diakui ampuh di mana selebgram memiliki banyak pengikut atau followers.

Saat ini, hanya bisnis online dengan penerimaan sebesar Rp 4,8 miliar pertahun yang dikenai pajak. Yon menambahkan, Kementerian Keuangan juga meminta Komunikasi dan Informasi untuk mendata jaringan bisnis online dan transaksi yang terjadi selama ini. Data ini akan digunakan pertimbangan untuk menerepkan pajak bagi pelaku bisnis online. (epr/rep)