Gempa dan Tsunami di Sulteng, 1.425 Napi Kabur

Nasional6 Views

kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM menyatakan, sebanyak 1.425 narapidana (napi) dan tahanan kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) melarikan diri saat gempabumi dan tsunami menerjang wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 28 September 2018.

Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, total warga binaan yang mendekam di delapan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Sulawesi Tengah berjumlah 3.220 orang.

Gempa dan Tsunami di Sulteng, 1.425 Napi Kabur

Dari jumlah tersebut, hanya 1.795 warga binaan yang tercatat hingga pagi ini masih berada di rutan dan lapas masing-masing. Sementara itu, sebanyak 1.425 orang narapidana dan tahanan melarikan diri.

“Isi total (Lapas/Rutan) Sulawesi Tengah 3.220, yang ada di dalam 1.795, yang tidak berada di tempat 1.425. Ini berdasarkan informasi pagi ini,” ujar Utami di Kantor Ditjen PAS Kemenkum HAM, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

UPT yang terdampak gempa adalah Lapas Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi, Rutan Poso, Bapas Palu, LPKA Palu dan LPP Palu. Sedangkan warga binaan yang melarikan diri berasal dari lima UPT.

Utami menerangkan, Lapas Palu yang mempunyai kapasitas 210 dihuni oleh 581 narapidana. Dari jumlah itu, pada pagi ini tercatat hanya 66 warga binaan yang masih berada di Lapas tersebut.

Lalu, Rutan Palu yang memiliki kapasitas 120 orang dihuni 463 tahanan. Dari jumlah itu, hanya 53 tahanan yang tak meninggalkan rutan. Selanjutnya, Rutan Donggala yang dihuni 333 tahanan pada pagi hari ini tak ada tahanan yang berada di dalam lapas atau kosong.

“Untuk LPP kapasitas 100 diisi 84 warga binaan plus tiga bayi, hari ini ada sembilan warga binaan. Sementara LPKA kapasitas 100, isi 29 warga binaan, yang ada lima warga binaan,” papar Utami.

Menurutnya, narapidana dan tahanan yang kabur ingin menyelamatkan diri serta mencari informasi tentang keselamatan keluarganya di luar sana. Karena itu, pihaknya memberikan waktu satu Minggu bagi para narapidana maupun tahanan yang masih berada di luar untuk melapor dan kembali ke dalam penjara.

“Waktu yang diberikan jajaran kami satu minggu, setelah satu minggu ada pencarian yang dilakukan oleh satuan tugas,” pungkas Utami. (epr/oke)

Baca Juga:

Korban Tewas Gempa Donggala dan Tsunami Palu 832 Orang

Saksi Mata Sebut Jenazah Korban Tsunami Berserakan di Pantai Talise Palu, Kondisinya Memprihatinkan

Potensi Gempa Susulan, BMKG Imbau Warga Sulteng Jauhi Bangunan yang Retak