Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017

Nasional4 Views

kabarin.co – Jakarta, Selesai sudah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama pengacaranya membacakan pembelaan atau pledoi. Karena jaksa tidak mengajukan replik, maka majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 9 Mei 2017. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan vonis atau tuntutan atas kasus penistaan agama tersebut.

Majelis akan berikan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan jadwal, maka putusan akan diucapkan, pada Selasa 9 Mei 2017, untuk itu diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017

Alasan JPU tidak memberikan replik karena yakin pada tuntutannya yakni terdakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Menurut JPU, nota pembelaan Ahok tidak ada hal yang baru.

“Kedua ada sebagian yang sudah diputus hakim (pledoi Ahok) kemudian kami mengembalikkan jadwal yang pernah tersendat. Maka kami rasa karena banyaknya pengulangan kami nilai cukup, kami prinsipnya sesuai tuntutan pada sidang 20 April lalu,” jelas JPU.

JPU sendiri sudah menuntut terdakwa Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif yakni Pasal 156 KUHP.

Sementara dalam sidang hari ini, Ahok dan kuasa hukumnya menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa lantaran dianggap tak terbukti seperti yang dituntut jaksa. (epr/oke)

Baca Juga:

Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim

Bacakan Pledoi, Ahok Tuding Buni Yani Dalang Kegaduhan

Hari Ini Ahok Bacakan Pledoi di Persidangan