Padang Kabarin.co– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK)RI selama 12 kali berturut-turut.
Atas Capaian tersebut, DPRD Sumbar mendorong Pemprov untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga bisa memberikan manfaat lebih untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dorongan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023, Senin (20/5). Hadir untuk penyerahan tersebut Dr. Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI.
Supardi mengatakan, meski prestasi opini capaian WTP 12 kali berturut-turut, perbaikan terhadap tata kelola keuangan daerah harus tetap dilakukan secara terus menerus. Untuk itu, DPRD secara kelembagaan meminta BPK untuk memberikan arahan agar semua sesuai dengan jalurnya.
Dia berharap harapkan capaian opini WTP tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan berkualitas pelayanan publik.
Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Sumbar 2023, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Semoga itu bisa ditindaklanjuti sesuai waktu yang telah ditentukan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan LHP BPK tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Selain itu juga telah memberikan banyak masukan kepada SKPD Provinsi Sumatera Barat untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah di masa mendatang.
Audy juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya sehingga opini WTP dapat dipertahankan.
Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK agar diperbaiki sehingga idak menimbulkan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset