7 Orang Tersangka Kasus Tipikor Disdik Sumbar Ditahan Kejati Sumbar

korupsi di dinas pendidikan sumbar
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Kamis (6/6/2024)

Padang, kabarin.co – Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan 7 dari 8 orang tersangka dari kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (6/6/2024).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan 7 orang yang ditahan tersebut adalah R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan Adalah Awal Korupsi di Daerah

“Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dan akan kita panggil lagi minggu depan, apabila kembali tidak datang akan kita jemput paksa dan kita masukan ke DPO,” ujarnya.

Hadiman juga menjelaskan penahanan ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.