Anggota DPRD Sumbar Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (tengah) saat mengikuti sidang di MK, kemarin. (Foto: Humas KPU Sumbar)

Kabarin.co, Padang–Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban saat membacakan hasil penetapan kursi dan dewan terpilih menyampaikan, sebanyak 65 dewan terpilih wajib melaporkan harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus dilaporkan,” ujar Ori.

Untuk itu masing-masing partai politik harus mengingat hal ini dan jangan sampai kader partai yang terpilih tidak melaporkan hal tersebut.

Baca Juga :  Partai Ummat Capai Kesepakatan Dalam Mediasi dengan KPU Membuat Amien Rais Melunak

“Konsekuesinya, jika tidak melaporkan, maka nama mereka yang terpilih tidak akan sampai Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Ori Sativa.

Terakhir ia menambahkan bahwa seluruh sengketa hasil pemilihan yang terjadi sudah selesai. Termasuk di Dapil IV Pasmaan dan Pasaman Barat yang diputus Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui 65 anggota dewan terpilih itu yakni, dari Dapil Sumbar 1, Verry Mulyadi (Gerindra) Muhidi (PKS), Evi Yandi Rajo Budiman (Gerindra), Nanda Satria (NasDem), Indra Dt Rajo Lelo (PAN), Muhammad Iqra Chissa Putra (Golkar), Ginno Irwan (Demokrat), Gustami Hidayat (PKS), Albert Hendra Lukman (PDIP), Irwan Zuldani (NasDem).