Mahyan mengungkapkan, SE tersebut awalnya diterbitkan untuk merespon Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengetahui terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban siswa. Selain itu juga ada bencana banjir bandang, banjir lahar dingin dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, Agam dan Kota Padang Panjang.
“Jadi SE tersebut sebagai upaya agar siswa aman dan antisipasi banyak yang jalan-jalan, untuk menjaga perasaan siswa yang lain yang terdampak bencana, jadi hanya merespon kejadian saat bencana,” terangnya.
Mahyan mengungkapkan meski pencabutan SE akan segera dilakukan Minggu depan, namun, saat ini pihaknya sudah mengizinkan siswa dan sekolah untuk berkunjung dan berlibur ke daerah.
“Hari ini sudah banyak yang diizinkan bepergian, tetapi tetap ditanya kendaraannya apa, izinnya ke mana, dan apakah izin orang tua, bahkan ada yang sudah ke Jakarta,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sumbar Luhur Budianda meminta agar proses pencabutannya dan sosialisasinya ke daerah-daerah, baik di Sumbar maupun luar Sumbar dapat dilakukan secepatnya.