Padang, kabarin.co – Dinas Pendidikan Sumbar resmi cabut SE larangan darmawisata atau study tour.
Pencabutan SE tersebut diiringi dengan SE yang baru.
Kadisdik Sumbar, Barlius mengeluarakan SE, Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024.
Tentang Kegiatan Pelaksanaan Darmawisata/Study Tour/ Perkemahan atau Kegiatan Lainnya.
Siswa diizinkan berdarmawisata tetapi tetap harus mempertimbangkan beberapa hal.
Dengan terbitnya surat edaran baru tersebut maka surat edaran sebelumnya nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024.
Tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi.
Barlius mengatakan dalam SE yang baru, ada enam poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan darmawisata.
“Enam poin ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode liburan,” katanya.
Enam poin itu masing-masing pertama, darmawisata/ studi tour/ perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan azas manfaat.