Gegara Narkotika Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

Pasaman, kabarin.co – Tiga terdakwa yang terjerat kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Bersama KPK, Kejati Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Tiga terdakwa kasus narkotika yaitu Guntur Hasibuan, M. Ridwan dan M.Zikri,

“Dituntut hukuman mati,” kata katua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobeng Suradal cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024) kemaren.

Dikatakannya, selain ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya yakni Rahman yang masih terlibat dijaringan yang sama, dituntut terpisah.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pasaman Laksanakan Kegiatan Tahunan Tes Urine Ke Seluruh Pegawai Kejaksaan

“Menuntut terdakwa Rahman dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,” kata JPU.

Ditempat terpisah, Asintel Kejati, Sumbar Mustaqpirin, menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.