Pasaman, kabarin.co – Tiga terdakwa yang terjerat kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Tiga terdakwa kasus narkotika yaitu Guntur Hasibuan, M. Ridwan dan M.Zikri,
“Dituntut hukuman mati,” kata katua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobeng Suradal cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024) kemaren.
Dikatakannya, selain ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya yakni Rahman yang masih terlibat dijaringan yang sama, dituntut terpisah.
“Menuntut terdakwa Rahman dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,” kata JPU.
Ditempat terpisah, Asintel Kejati, Sumbar Mustaqpirin, menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.