Gegara Narkotika Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

Pasaman, kabarin.co – Tiga terdakwa yang terjerat kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

banner 728x90

Sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

Tiga terdakwa kasus narkotika yaitu Guntur Hasibuan, M. Ridwan dan M.Zikri,

“Dituntut hukuman mati,” kata katua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobeng Suradal cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024) kemaren.

Dikatakannya, selain ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya yakni Rahman yang masih terlibat dijaringan yang sama, dituntut terpisah.

“Menuntut terdakwa Rahman dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,” kata JPU.

Ditempat terpisah, Asintel Kejati, Sumbar Mustaqpirin, menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Pada 15 November 2023 silam, di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

“Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman,” kata Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.

Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

(*)

 

banner 728x90