Namun Hakim Ketua bertanya kepada Kuasa Hukum Diana Fitri. “Siapa saja penjamin terdakwa untuk dilakukan penangguhan penahanan. Selanjutnya apakah hanya orang saja yang menjamin, atau tidak jaminan yang lain,” ucapnya.
Sidang yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa Diana Fitri serta putusan pengajuan penangguhan penahanannya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari yang dirugikan ratusan juta.
Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum istri perwira Polres Kota Pariaman Diana Fitri dan Yuga Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023.
Diketahui, Ibu Bhayangkari itu dan Yuga Nugraha dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil.