Mahasiswi UIN IB Padang Diduga Dilecehkan Oknum Dosen

Wakil Rektor III UIN IB Padang itu, mengingatkan kepada mahasiswa agar memberikan kesaksian sesuai fakta kejadian, karena jika kasus tidak terbukti dan pihak terduga menuntut dengan pencemaran nama baik, tentu bukan tanggung jawab kampus.

“Promblem yang ditemui pada Kasus serupa (dugaan pelecehan seksual), di tahun 2022 lalu terkendala akibat tidak ada pihak yang mau menjadi saksi. Tentu ranah hukum tidak menerima hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa UIN IB Padang Bakal Laksanakan KKN

Welhendri menegaskan, jika memang terbukti ada oknum dosen yang mekalukan pelecahan seksual kepada mahasiswa, tentu akan diberikan sanksi sesuai undang – undang yang berlaku.

“Rektor bisa saja merekomendasikan pemecatan untuk oknum dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa,” pungkasnya.

(*)