Kejari Pasaman Laksakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sebnayak 730,84 Gram

Pasaman, Kabarin.co – Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT). di halaman Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (18/7/2024).

Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal, SH. MH mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) tahun anggaran 2024.

Perkara Narkoba masih tinggi sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan, pada saat ini sebanyak 27 perkara, antaralainnya  Narkotika sebanyak 20 perkara dan tindak pidana umum lainnya 7 perkara, ” kata Kejari Sobeng Suradal.

Baca Juga :  Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah INKRACHT

Lebih jelas Kejari Pasaman menyampaikan dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perkara narkotika sebagai berikut, Narkotika jenis ganja seberat 610,03 gram sedangkan Narkotika jenis Sabu seberat 120,81 gram. Dengan total keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 gram.

”Pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku di Bumi Pasaman Saiyo, ” tutupnya mengakhiri.

Baca Juga :  JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Narkotika Jenis Ganja

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut tampak hadir, Kejari Pasaman Sobeng Suradal, Bupati Pasaman Sabar AS diwakili Asisten I, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara diwakili Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro diwakili Kasat Narkoba Akp Ramadhan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kadis Kesehatan Arma Putra, dan undangan lainnya. (Joni)