“Dari hasil pemeriksaan, oknum anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran masih tetap berjumlah 17 orang,” katanya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan dan hotline yang dibuat tanggal 5 Juli kemaren, baik di Polda, Polres maupun Polsek, sampai saat ini belum ada pengaduan ataupun yang memberikan informasi.
“Kami dari polda sudah terbuka, sudah mempublikasikan pendirian posko namun sampai saat ini masih nihil pengaduan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, statman Kapolda sumbar yang ingin kasus ini cepat tuntas dengan keterbukaan.
“Kepolisian masih akan tetap melakukan penyelidikan sampai kasus ini dianggap selesai dengan keterbukaan,” imbuhnya.
Kendala yang dihadapi sehingga belum ada penindakan lebih lanjut, katanya adalah, kurang kepastian karena tidak ada yang melapor. Sehingga baru sebatas subjek, belum ada objek.
“Sehingga baru dari kepolisian yang mengaku saat dilakukan pemeriksaan, sehingga pemberkasan belum bisa dilakukan. Sampai sekarang belum ada laporan baru. Jika merasa dirugikan dalam kasus Afif Maulana, silakan laporkan. Di luar sana, (bisa saja) ada (pihak) yang merasa diuntungkan,” katanya.