Berantas Korupsi, Kejari Pasaman Tahan 2 Tersangaka Tindak Pidana Korupsi Dana DD Dan ADD Tahun Anggaran 2018-2020

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka oleh tim jaksa penuntut umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping. Berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Padang Kelas I, Provinsi Sumatera Barat, untuk disidangkan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi  Gedung Kebudayaan Sumbar Dikebut. Satu Saksi Diperiksa, 5 Tak Hadir

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PT Asabri, Mahfud MD: Tak Kalah Fantastis dari Jiwasraya

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. Kejari Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.  (Joni)