Kasus Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM, 2 Personil Polisi Tersangka

Kapolda Sumbar gelar konferensi pers terkait perampokan mobil jasa pengisian ATM

Kedua oknum polisi ini melakukan perampokan bersama satu tersangka warga sipil, berinisial HS (38), yang telah ditangkap pertama sekali oleh tim gabungan.

Dimana sebelumnya, HS mengaku seorang perwira polisi berpangkat Iptu.

Uang miliaran tersebut rencananya akan diisi ke ATM BRI yang ada di beberapa wilayah di kabupaten Padang Pariaman.

Vendor pengisian uang ATM dilakukan oleh PT Bringin Gigantara.

Baca Juga :  Zero Tawuran dan Balap Liar,  Kapolda Sumbar pimpin kembali Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kota Padang 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan dalam konferensi pers, awalnya mobil ini membawa uang sebanyak Rp 6,2 miliar.

Kemudian sebanyak Rp 1,1 miliar telah dipindahkan ke mesin ATM.

“Sehingga di dalam mobil tersisa Rp 5,1 miliar,” kata Irjen Pol Suharyono.

Kapolda Sumbar menjelaskan di perjalanan anggota polisi yang melakukan pengawalan di dalam mobil dihubungi oleh pelaku HS yang mengaku seorang perwira polisi.

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Polda Sumbar Sebut Tindak Tegas Pelanggar Hukum

“Saat mobil berhenti, dua oknum polisi ini melakukan eksekusi. Dari keterangan saksi, pengawal, sopir, mendapat ancaman senjata api. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.