Ia juga menegaskan bahwa kedua Paslon yang akan bertarung di Pilkada 2024 ini dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Mereka juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Meskipun demikian, Surya Efitrimen mencatat bahwa masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki.
Perbaikan ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat pada 6-14 September 2024.
Setelah hasil penelitian diterima, KPU Sumbar akan melakukan klarifikasi dan menerima masukan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024.
“Kami akan melakukan klarifikasi setelah menerima tanggapan masyarakat hingga 21 September. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, dan pengundian nomor urut Paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2024,” jelas Surya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa perbaikan dokumen administrasi meliputi legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar tertentu, dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.