Padang, kabarin.co – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum berbasis solusi masalah dalam orasi ilmiah di acara wisuda ke-59 dan ke-68 Universitas Ekasakti-AAI Padang, Sabtu (26/10/2024).UNE
Di hadapan ratusan wisudawan, akademisi, dan pejabat daerah, Suharyono mengajak para pemangku kepentingan untuk mereformasi sistem hukum pidana, yang selama ini cenderung berfokus pada hukuman ketimbang pemulihan.
Menurut Suharyono, sistem pidana yang diterapkan seringkali lebih memperhatikan pemenjaraan pelaku tindak pidana, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pemulihan korban atau pencegahan pelanggaran di masa depan.
“Penegakan hukum saat ini terlalu fokus pada hukuman, sementara korban sering terabaikan,” ujarnya. Sistem yang hanya menekankan pemenjaraan, menurutnya, belum memberi efek jera yang maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Suharyono juga mengangkat pandangan filsuf John Rawls yang menekankan bahwa keadilan harus membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Keadilan tidak hanya soal hukuman; ia harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.
Berdasarkan filosofi ini, ia memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif, yang mengajak pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk berunding demi mencari solusi yang dapat memulihkan kondisi sosial.
Lebih jauh, Suharyono menegaskan bahwa konsep ini sangat sesuai dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
“Dalam budaya kita, keputusan terbaik selalu dicapai melalui musyawarah, sebagaimana pepatah ‘Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakeik,’ yang berarti keputusan terbaik dicapai dengan perundingan bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Suharyono juga memperkenalkan metode IPASS sebagai pendekatan dalam keadilan restoratif. IPASS adalah singkatan dari Identifikasi, Partisipasi, Akibat, Sepakat, dan Solusi.
Kelima tahap ini dirancang untuk menemukan solusi yang komprehensif bagi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.
Pendekatan ini, lanjut Suharyono, menuntut kesiapan seluruh pihak untuk terbuka dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik.
“IPASS melibatkan pelaku, korban, dan komunitas sekitar dalam proses penyelesaian, sehingga semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman,” tuturnya.
Dengan metode ini, ia berharap agar pelaku dapat menyadari dampak perbuatannya dan berupaya untuk memperbaiki keadaan.
Suharyono juga menambahkan bahwa pendekatan problem solving dalam keadilan restoratif bukan sekadar soal menegakkan hukum, melainkan tentang memulihkan hubungan sosial dan membangun kesadaran di masyarakat.
“Pendekatan ini bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran bersama untuk memperbaiki kondisi sosial dan memperkuat ikatan komunitas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti dukungan masyarakat, kesiapan substansi hukum, dan sarana yang memadai.
Dengan dukungan yang cukup, pendekatan ini dapat menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis bagi seluruh masyarakat.
Suharyono menyimpulkan orasinya dengan harapan agar konsep keadilan restoratif dapat diterima dan diterapkan lebih luas di Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan akan memberikan dampak yang lebih positif, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat.
“Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Acara wisuda ini ditutup dengan apresiasi dari Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP), Kampus Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Andi Syahrum Makkurade, yang menyambut positif gagasan Kapolda Sumbar.
Ia juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Suharyono, yang merupakan salah satu alumni UNES Padang dan telah meraih gelar Magister Ilmu Hukum. (***)