Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu

Pasaman, Kabarin.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (16/7/2025), dua orang pria diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasaman segera melakukan patroli rutin dan pengintaian di lokasi sekitar pukul 20.35 WIB.

banner 728x90

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang diduga membawa narkotika. Sekitar pukul 20.45 WIB, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyergapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Roji, SH.

Dua pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni M. Taufik Afrianto (26), warga Pekanbaru, dan Iskhak Budi Setiaji (26), warga Rokan Hulu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

21 paket narkotika golongan I jenis ganja,

1 buah kain sarung merek Wadimor warna coklat,

1 buah handuk merek Rolex warna hitam,

1 lembar STNK atas nama Basri,

1 unit handphone merek Samsung warna biru dongker,

1 unit mobil Toyota Innova warna hitam beserta kunci kontak.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Fahrur Roji.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Joni)

banner 728x90