Majelis Hakim Vonis Berat 6 Terdakwa Kasus Narkotika 514 Kg Ganja, Menggetarkan Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Pasaman, Kabarin.co —-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Pasaman menghadiri sidang putusan kasus tindak pidana narkotika atas nama Muhammad Rijalta alias Delta alias Kajai dan kawan-kawan, yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (21/07/2025) pukul 14.30 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 728x90

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika petugas BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap empat orang tersangka di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Keempatnya ditangkap saat mengendarai dua unit mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max. Di dalam bak salah satu mobil ditemukan 497 paket besar berisi ganja kering. Setelah penimbangan resmi di PT Pegadaian Area Padang, total berat bersih narkotika tersebut mencapai 514.207,41 gram (sekitar 514 kg).

Para terdakwa mengaku ganja tersebut milik Muhammad Rijalta alias Kajai, yang dibeli dari seorang bernama Samsul Bahri alias Erwin di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pengiriman dilakukan menggunakan dua mobil menuju Tanah Datar, Sumatera Barat, namun berhasil digagalkan oleh BNN di wilayah Pasaman.

Setelah penangkapan awal, petugas kemudian mengamankan dua tersangka lain, yakni Samsul Bahri dan Hasimi, di kediaman adik Samsul di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seluruh terdakwa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk proses penuntutan.

Putusan Majelis Hakim

Berikut vonis terhadap para terdakwa:

Muhammad Rijalta alias Kajai (pemilik barang):
20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Samsul Bahri alias Erwin (penjual/penyedia barang):
Penjara seumur hidup.

Hasimi (pembantu dalam pemuatan barang):
15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Randi Yufelianda dan Prima Hidayat (pengemudi mobil):
Masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Zulfi Rahmad Wanda (penumpang):
10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Sikap Para Pihak

Baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Sidang berakhir pada pukul 17.30 WIB. Selama proses persidangan hingga pemulangan para terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping, situasi berlangsung aman, tertib, dan berada di bawah pengawasan ketat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (Joni)

banner 728x90