Bank Nagari Terancam Sanksi, BPK Ungkap Ketidaksesuaian Proses Hapus Buku Kredit

Bank Nagari. (Foto: Ist)

Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 mengungkap banyak sekali persoalan serius dalam operasional Bank Nagari.

Salah satu masalah paling mencolok yang terungkap adalah proses hapus buku kredit yang ternyata tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tentu saja, temuan ini menjadi perhatian penting bagi para nasabah dan pemangku kepentingan perbankan.

banner 728x90

Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan pengelolaan kredit ekstrakomtabel Divisi Penyelamatan Kredit, Bank Nagari telah melakukan hapus buku terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR dengan nilai fantastis mencapai Rp80.812.421.372,57.

Selain itu, hasil konfirmasi yang dilakukan oleh auditor BPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang pada tanggal 28 November 2018, serta penjelasan dari Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit pada Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari, menunjukkan fakta mengejutkan.

Selama periode 2017 hingga Juni 2019, tercatat hanya ada 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang telah diajukan oleh Bank Nagari melalui KPKNL.

Akibatnya, ketika dilakukan perbandingan antara jumlah kredit non KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang ke KPKNL, dapat diketahui bahwa proses hapus buku kredit non KUR yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2018 dan 2019 ternyata belum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari.

Lebih lanjut, hal ini terjadi karena Bank Nagari diketahui tidak melakukan upaya optimal untuk pengembalian aset produktif yang sebelumnya diberikan kepada debitur. Sebagai informasi, kredit non KUR yang dihapus buku selama periode 2017 – Juni 2019 sebanyak 1.252 rekening kredit, sedangkan upaya lelang agunan kredit yang diajukan ke KPKNL hanya 78 agunan, atau setara dengan 6,23% saja.

Perbedaan yang sangat signifikan antara jumlah kredit hapus buku dengan pengajuan lelang ke KPKNL, serta hasil pemeriksaan secara menyeluruh, menunjukkan bahwa Bank Nagari cenderung melakukan penyelesaian agunan kredit melalui cara yang tidak standar.

Biasanya, mereka memberikan persetujuan penarikan agunan kredit langsung oleh debitur atau mencari pembeli potensial untuk dilakukan penjualan dengan persetujuan debitur tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

Menurut BPK, pengendalian yang lemah atas pengelolaan agunan kredit yang telah dihapus buku disebabkan oleh penyelesaian dengan penjualan agunan yang tidak melibatkan pejabat lelang yang independen.

Oleh karena itu, prosedur ini melanggar prinsip good corporate governance yang seharusnya diterapkan oleh institusi perbankan.

Dalam upaya memberikan berita yang berimbang, PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi temuan ini kepada Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra melalui pesan WhatsApp pada tanggal 26 Februari 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan oleh pihak manajemen Bank Nagari terkait tindak lanjut dari temuan BPK tersebut.

Temuan ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi industri perbankan Indonesia. Pasalnya, prosedur hapus buku kredit yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak pada kesehatan keuangan bank dan potentially merugikan berbagai pihak.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam implementasi tata kelola perbankan yang baik. (***)

banner 728x90