Padang, Kabarin.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya pemahalan harga (mark up) pada pengadaan pakan ternak unggas di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024. Hasil audit mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp2,5 miliar, akibat harga satuan pengadaan lebih tinggi dari harga pasar wajar.
Salah satu sorotan BPK adalah kegiatan survei harga yang semestinya menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pemeriksaan menemukan PPK baru melakukan survei harga pada November 2024, setelah seluruh proses pengadaan selesai.
Dokumen referensi harga yang diserahkan PPK kepada BPK bertanggal 29 Januari 2024 diduga tidak mencerminkan kondisi harga sebenarnya pada saat perencanaan, karena disusun secara retrospektif. Bahkan, harga dalam dokumen tersebut lebih tinggi daripada harga toko, menurut keterangan sejumlah pemilik usaha.
Dari sepuluh paket pengadaan yang diaudit, tujuh penyedia menjual pakan lebih mahal daripada harga pasar wajar. Tiga perusahaan yang berada di bawah kendali pihak yang sama menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp1,84 miliar, sementara empat perusahaan lain menimbulkan selisih Rp738 juta.
BPK juga menyoroti persyaratan teknis pengadaan yang mewajibkan calon penyedia melampirkan dukungan distributor lokal. Tujuh penyedia menggunakan dukungan dari CV DU, distributor PT CPI, dan tiga di antaranya diduga terkait karena memiliki kesamaan pemilik atau pengurus, sehingga berpotensi terjadi praktik kolusi.
Selain itu, BPK menemukan adanya keterlibatan personel CV DU dalam survei harga bersama petugas dinas. Dari enam pemilik toko yang dikonfirmasi, lima menyatakan tidak mampu memenuhi pesanan besar dan biasanya mengarahkan ke dua distributor utama di Padang, yakni CV DU dan CV MM.
PPK mengaku menyusun referensi harga berdasarkan penyedia di e-katalog, seperti CV APS, CV MCM, CV SB, dan PT ISM, meskipun tanpa merujuk langsung ke distributor utama tersebut.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tidak didukung dengan referensi harga yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakkeswan Provinsi Sumbar, Sukarli, membantah tudingan bahwa survei harga dilakukan setelah kontrak selesai.
“Survei awal sudah dilakukan oleh KPA mulai dari perencanaan anggaran. Awal tahun juga sudah dilakukan survei harga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK.
“Sedangkan terkait substansi hasil pemeriksaan, kita sudah memberikan tanggapan langsung ke BPK. Seluruh temuan terkait TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah diselesaikan 100 persen,” tambahnya. (***)







