Benny Utama: Sikap Kritis Warga Jadi Kunci Awasi Aparat Penegak Hukum

Jakarta, Kabarin.co – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama dari Fraksi Golkar, menegaskan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta sejumlah perwakilan masyarakat, Rabu (17/9/2025).

Dalam forum tersebut, salah satu isu menonjol adalah laporan warga Kabupaten Samosir mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat. Laporan itu disampaikan langsung oleh Edward P. Limbong dan Valencius Sitorus kepada Komisi III DPR RI.

banner 728x90

Benny Utama, yang merupakan wakil rakyat asal Dapil Sumatera Barat II, menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian warga yang melapor.
“Langkah ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum. Kritik yang sehat harus terus dilakukan agar penegakan hukum lebih baik dan aparat bekerja sesuai aturan,” tegas mantan Bupati Pasaman dua periode itu.

Dugaan Pungli dalam Sosialisasi Jaga Desa

Menurut Edward, kasus pungli bermula dari rencana launching dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pihak Kejaksaan disebut meminta seluruh kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir untuk mengumpulkan sejumlah uang. Bahkan, pertemuan membahas hal itu dilakukan hingga empat kali.
“Para kepala desa sudah menjelaskan tidak memiliki anggaran, tapi tetap diminta mengumpulkan dana sebelum Lebaran,” kata Edward di hadapan Komisi III.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membantah adanya pungli. Ia menegaskan, berdasarkan hasil tim PAM SDO, tidak ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pungutan Rp250 ribu per kepala desa merupakan inisiatif internal Apdesi untuk kebutuhan konsumsi, bukan perintah Kejaksaan.

Pandangan Benny Utama

Menanggapi perdebatan tersebut, Benny Utama menilai kehadiran Kejaksaan dalam program Jaga Desa sebenarnya sangat bermanfaat. Apalagi, setiap desa mengelola dana besar antara Rp2 miliar–Rp3 miliar per tahun.
“Kepala desa harus didampingi agar tidak salah langkah dalam mengelola anggaran desa. Program Jaga Desa penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Benny.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas kepala desa karena latar belakang mereka sangat beragam. “Mereka perlu dibekali agar tidak offside dalam penggunaan dana desa. Salah kelola bisa berujung kerugian negara dan ancaman pidana,” tambahnya.

Dorongan ke Kejaksaan

Benny mendukung penuh keberadaan aplikasi Jaga Desa karena diyakini mampu memperketat pengawasan penggunaan dana desa secara real time. Namun, ia mengingatkan, pelaksanaan program strategis itu harus didukung anggaran yang jelas, agar tidak membebani kepala desa.

“Ke depan, Kejaksaan harus berkoordinasi dengan kepala daerah. Jangan sampai pembiayaan kegiatan justru ditanggung desa. Kalau anggaran di Kejaksaan tidak tersedia, pemerintah daerah bisa mengalokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat atau Sekretariat Daerah,” tegasnya.

Menurut Benny, penguatan desa adalah fondasi penting pembangunan nasional. “Kalau desa maju, negara pasti ikut maju. Dari desa kita membangun bangsa. Ini sejalan dengan program Presiden,” pungkasnya. (Joni)

banner 728x90