Hikmahanto: Warga Negara Asing (Diaspora) Tetap Dapat Berkontribusi Kepada Indonesia, Tanpa Perlu Kembali Ke RI.

Nasional0 Views

kabarin.co – Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, orang Indonesia yang menetap di luar negeri atau menjadi warga negara asing (Diaspora) tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia, tanpa perlu kembali ke RI.

“Mereka tidak perlu dipanggil ke Indonesia untuk memberi kontribusi. Mereka akan mengharumkan nama Indonesia dengan berbagai kiprahnya,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2016).

Bila pun pemerintah ingin ‘memanggil pulang’ eks WNI yang berkewarganegaraan asing, pemerintah menurut Hikmahanto tidak perlu menawarkan jabatan publik.

“Bila mereka adalah peneliti maka pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana agar mereka bisa terus melakukan inovasi dan membuat berbagai penemuan,” ujarnya.

Menurutnya banyak penerima beasiswa BPPT memiliki kualifikasi yang sangat tinggi dan diakui dunia, namun ketika kembali ke Indonesia, sarana/prasarana dan anggaran penelitian malah sangat minim.

“Akhirnya mereka harus pergi ke berbagai negara agar keinginan untuk meneliti tersalurkan. Sebagian justru berhenti meneliti karena lebih tertarik memasuki sektor manajerial dan politik. Kalaulah para warga negara asing asal Indonesia hendak berkontribusi ke Indonesia melalui investasi sebaiknya tidak diberikan dwi kewarganegaraan,” tutur Hikmahanto.

Pemerintah sambungnya, dapat memberikan kartu Diaspora yang fungsinya mirip dengan green card. Tujuannya agar pemegang kartu tersebut memperoleh kemudahan layaknya permanent residence.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya, mengatakan pemerintah masih perlu melakukan kajian sekaligus pembahasan bersama DPR terkait menguatnya usulan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

JK menegaskan pemerintah menginginkan agar orang-orang yang kehilangan status WNI karena menjadi warga negara lain dapat kembali dan mengabdi di Indonesia.

“Kita belum bicarakan itu (revisi) tapi kita ingin sampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar warga negara kita yang berada di luar dan mempunyai kemampuan, keahlian khusus dan sebagainya yang karena kepentingan pada waktu itu menjadi warga negara suatu negara,” ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).(det)

Baca Juga:

Begitu Bebasnya di Indonesia, Bahkan Anak-anak Merokok Tanpa Rasa Takut

Pemerintah Saat ini Merancang Undang – Undang untuk Penyelenggaraan Pemilu

Dedi Mulyadi, Memiliki Tekad Baru untuk Memperkenalkan Sampurasun Sebagai Salam Khas dari Tanah Sunda