Ini Dia Kronologi Penculikan Bayi di Malang

kabarin.co – Malang, Penculikan seorang balita di Malang ternyata dilatari oleh persoalan ekonomi. Pelaku utama yang bernama Hendik mengaku memiliki hutang banyak. Berikut kronologinya yang dirilis Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto.

Pada Sabtu, 22 Oktober 2016, pelaku Hendik mengajak rekannya M, untuk menculik anak dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta, jika berhasil mendapat uang tebusan. Tersangka Hendik sudah merencanakan penculikan ini sejak Jumat, 21 Oktober 2016.

Setelah mendapat kawan, tersangka H pun beraksi pada keesokan harinya. Tersangka memilih target S karena yakin kalau orangtuanya mampu membayar uang tebusan. “Ibu korban ini teman sekolah tersangka sehingga mengerti kekayaannya,” ujar Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto, Selasa (25/10/2016).

Sebelum beraksi, tersangka mengikuti ibu korban yang ke luar rumah. Setelah dirasa cukup jauh, kedua tersangka berpura-pura menjadi tamu. Saat itu, korban sedang tidur dan yang membuka pintu adalah pembantunya.

Setelah itu, tersangka memukul dan mengikat pembantu di rumah korban. Tersangka lalu membawa korban yang masih tidur menuju mobil tersangka yang merupakan mobil rental.

Korban lalu diajak jalan-jalan. Namun karena korban rewel, tersangka berinisiatif mengajak korban ke temannya yang juga memiliki anak kecil. Tersangka lalu meluncur ke kost saksi S dan saksi M di Kediri.

Selanjutnya pada Sabtu malam, korban di ajak jalan-jalan ke taman Ngronggo di Kediri dan kembali ke kost sekira pukul 24.00 WIB.

Keesokan harinya, tersangka membawa korban dengan niatan untuk mengembalikan karena terus rewel sehingga membuat tersangka panik. Mereka membawa korban menggunakan mobil yang sama dan tiba di Malang sekira pukul 17.00 WIB. Mereka menunggu Maghrib di kawasan rest area Gubugklakah, Poncokusumo, Malang.

Selepas Maghrib, tersangka lalu menuju Desa Rombyong, Poncokusumo dan meminjam motor sepupu tersangka. Korban lalu diajak naik bersama saksi S dengan maksud mengembalikan korban. Korban lalu diturunkan tak jauh dari rumahnya. Jaraknya sekira 300 meter.

Tersangka H dan saksi S dan M lalu kembali ke Kediri. Sedangkan tersangka M dan sepupunya kembali ke rumahnya di Poncokusumo.

Tersangka H dan saksi S dan M ditangkap Kepolisian Resor Malang di Kediri, Selasa (22/10/2016) dinihari tadi. Sedangkan tersangka M menuerahkan diri ke Mapolres Malang sekira pukul 09.30 WIB. Keduanya terancam hukuman tiga sampai lima belas tahun dan dijerat padal 83 KUHP jo pasal 76 F UU perlindungan anak. (oke)

Baca Juga:

Kasihan, Korban Penculikan Anak di Sukabumi Dijadikan Pengemis

Kronologi Modus Emon, Penculikan 2 Siswi SMP di Bandung Barat

Seorang Perempuan Di India Memalsukan Kasus Penculikan Karena Kesal Dengan Sang Suami