Jadi Tersangka Tuduhan PKI ke Istana, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Polisi

Nasional8 Views

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Ustadz Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ustadz Alfian diduga melakukan fitnah  dan menuduh sejumlah kader PDI P dan orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai kader PKI.

Penetapan tersangka Ustadz Alfian Tanjung ini diketahui usai bersangkutan diperiksa sebagai saksi. “Betul ditangkap tadi malam dan ditahan hari ini dengan alasan sudah terpenuhi alat bukti,”  kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa (30/5/2017).

Jadi Tersangka Tuduhan PKI, Alfian Tanjung Ditahan Polisi

Penangkapan dan penahan Alfian Tanjung ini sempat diprotes oleh pengacaranya. Pasalnya, dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, status Alfian masih saksi dan diperiksa untuk pertama kalinya.  Menanggapi hal tersebut, Jenderal bintang satu itu menyatakan, proses penetapan tersangka Alfian berikut penangkapannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Jadi kita kan menangani perkaranya sudah beberapa bulan ini  sudah dikumpulin alat bukti, jadi pada saat dia dipanggil dan diperiksa kita sudah memiliki cukup alat bukti (untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan),” katanya.

Pemeriksaan kepada Alfian kata Herry merujuk kepada laporan dari masyarakat. “Iya laporannya awal April 2017,” tuturnya.

Ustadz Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informas dan Transaksi Elektronik. (epr/oke)

Baca Juga:

Sebut Kader PDIP PKI, Ustaz Alfian Dipanggil Polisi

Dituduh PKI, Nezar Patria Mengancam Ustadz Alfian Untuk Minta Maaf